04. Pembagian Administratif
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Provinsi Indonesia
- Aceh
- Sumatera
Utara
- Sumatera
Barat
- Riau
- Kep.Riau
- Kep. Bangka-Belitung
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara
Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua
- Riau
Indonesia saat ini terdiri dari 33 provinsi, lima di antaranya memiliki status yang
berbeda.
Provinsi dibagi menjadi 399 kabupaten dan 98 kota
yang dibagi lagi menjadi kecamatan dan
lagi menjadi kelurahan, desa, gampong, kampung, nagari,
pekon, atau istilah lain yang diakomodasi
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Tiap
provinsi memiliki DPRD Provinsi dan
gubernur; sementara kabupaten memiliki DPRD Kabupaten
dan bupati; kemudian kota memiliki DPRD Kota dan
walikota; semuanya dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu dan Pilkada.
Bagaimanapun di Jakarta tidak terdapat
DPR Kabupaten atau Kota, karena Kabupaten Administrasi dan Kota
Administrasi di Jakarta bukanlah daerah otonom.
Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Papua Barat, dan Papua memiliki hak istimewa legislatur yang lebih
besar dan tingkat otonomi yang lebih tinggi dibandingkan provinsi
lainnya.
Contohnya, Aceh berhak membentuk sistem legal sendiri;
pada tahun 2003, Aceh mulai menetapkan hukum Syariah.[28]
Yogyakarta
mendapatkan status Daerah Istimewa sebagai pengakuan terhadap peran
penting Yogyakarta dalam mendukung Indonesia selama
Revolusi.[29]Provinsi Papua, sebelumnya disebut Irian
Jaya, mendapat status otonomi khusus tahun
2001.[30]DKI
Jakarta, adalah daerah khusus ibukota negara. Timor Portugis digabungkan ke dalam
wilayah Indonesia dan menjadi provinsi Timor Timur pada 1979-1999, yang kemudian
memisahkan diri melalui referendum menjadi Negara Timor
Leste.[31]